SEMARANG, iNewsSemarang.id - Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang (FPAKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti 21 Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi.
Koordinator FPAKS, Piton Prihantoro, menyatakan bahwa Kota Semarang sedang menghadapi situasi yang tidak kondusif karena hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum terkait pemeriksaan ke-21 pejabat tersebut, meskipun proses pemeriksaan sudah dilakukan sejak awal tahun 2024.
"Kami dari Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang meminta KPK segera memberikan rencana tindak lanjut terkait pemeriksaan 21 Pejabat OPD Kota Semarang, hingga penetapan tersangka dari perilaku korupsi para pejabat tersebut," ujar Piton dalam jumpa pers di Kafe Attaya, Jalan Soekarno Hatta, Kota Semarang, Rabu (10/7/2024) siang.
Bentuk desakan ini dilakukan dengan mengirimkan surat desakan kepada KPK untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan 21 pejabat Pemkot Semarang tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kota Semarang dan tergabung dalam Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang.
Sepuluh LSM yang tergabung dalam Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang adalah Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan, Indonesia Stop Corruption, Pemerhati Hukum dan Lingkungan, Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran, Lembaga Investigasi Negara, Aliansi Kajian Jurnalis Independen, Lembaga Pengawas Aparatur Negara, Lembaga Pemantau Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan, Gerakan Peduli Anak Bangsa, dan Bumi Pertiwi.
"Sepuluh LSM ini akan berangkat ke Jakarta dan menghadap Pimpinan KPK pada Senin, 15 Juli 2024, untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan 21 pejabat Pemkot Semarang," tegas Piton.
Sebagai pegiat anti korupsi, ia menyoroti bahwa sepanjang tahun 2023 hingga menjelang pemilu 2024, masyarakat Kota Semarang dihadapkan dengan berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan aparatur sipil negara yang menggunakan dana APBD.
Beberapa kasus yang hingga kini belum terungkap termasuk tewasnya ASN Kota Semarang, Iwan Budi, yang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang menghebohkan pada tahun 2022.
"Ini menunjukkan bagaimana perilaku korupsi di jajaran ASN Kota Semarang masih sangat mengkhawatirkan. Menurut catatan kami para pegiat anti korupsi kota semarang, dalam kurun waktu 3 tahun belakang ini banyak terjadi dugaan kasus-kasus karupsi yang terjadi di kota semarang muncul bagaikan jamur di musim penghujan," ucap Piton.
Yang nampak fulgar dipertontonkan kepada kalayak ramai sehingga kasus-kasus korupsi tersebut seperti terstruktur, sistematis, dan masif yang sampai saat ini masih terkesan mandek (berhenti) bahkan menguap begitu saja dalam upaya penegakan hukumnya.
"Puncaknya adalah pemanggilan dan pemeriksaan pucuk pimpinan kota semarang beserta 21 Pejabat OPD Kota Semarang oleh penyidik KPK. Belum lagi di tingkat Kecamatan juga terjadi dugaan kasus-kasus korupsi
yang sama sehingga tersiar kabar adanya uang yang harus dikembalikan ke kas daerah dari perilaku korupsi dan penyalahgunaan dana Musrenbang yang bersumber dari APBD Kota Semarang," jelasnya.
Dari rangkaian kasus dugaan korupsi dana APBD kota semarang tersebut dan terhentinya langkah-langkah penegakan hukumnya, FPAKS menyimpulkan bahwa Kota Semarang sedang tidak baik-baik saja, khususnya terhadap adanya dugaan kasus korupsi.
Menanggapi desakan Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di sela-sela Workshop Konten dan Jurnalistik Anti Korupsi di Kota Semarang pada Rabu (10/7) siang menyatakan, bahwa hingga saat ini KPK masih menyelesaikan dengan berbagai cara dan sistem untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait pemeriksaan ke 21 Pejabat Pemkot tersebut. Dan saat ini masih terus berjalan prosesnya.
“Prinsipnya, ketika kemudian ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, siapapun, KPK akan menetapkan sebagai Tersangka. Konteksnya adalah penyelenggara negara, bisa Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai tingkat Kelurahan, bisa ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang cukup alat bukti dalam peristiwa pidana,” terang Ali Fikri.
Ditanya kendala yang dihadapi, ia mengaku sepanjang yang diketahui tidak ada kendala dalam proses penanganan perkara ke 21 Pejabat Pemkot Semarang yang telah diperiksa.
Sedangkan sampai kapan waktunya kira-kira KPK mengumumkan kepada khalayak terkait perkembangan dan penentuan ke 21 Pejabat Pemkot yang telah diperiksa, dijawab dengan normatif oleh Ali Fikri, bahwa KPK akan secepatnya mengumumkan kepada masyarakat.
“Sejauh ini, yang Kami tahu tidak ada kendala. Saat ini masih proses di Deputi Penindakan KPK. Dan masalah waktu sampai kapan belum bisa ditentukan, intinya prosesnya masih berjalan,” pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait