"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini, DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniady, Kamis 18 Juli 2024.
Kata Andi, DP menyiapkan DE untuk melayani pria hidung belang. Sekali kencan DE ditarif Rp1,5 juta. “Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai muncikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari setiap transaksi,” ujarnya.
Menurutnya, dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.
“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait