JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji ASN untuk 2025 pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya mengkaji penyesuaian bentuk kenaikan gaji pokok tersebut.
Isa menjelaskan, mekanisme kenaikannya bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin, atau adanya opsi pemberian insentif tambahan.
"Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa. Kira tunggu 16 Agustus aja pasti disampaikan," tutur Isa saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Adapun, kenaikan gaji PNS akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait