get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik! Prabowo Resmi Naikkan Gaji Hakim

Viral Gaji Anggota DPR Rp3 Juta per Hari, Ternyata Segini Rincian Tunjangannya

Senin, 18 Agustus 2025 | 10:23 WIB
header img
ilustrasi gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Foto: Dok MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Viral di media sosial gaji anggota DPR 2024-2029 disebut naik menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan. 

Akan tetapi, ternyata gaji anggota DPR ini bukan naik melainkan mendapatkan kompensasi berupa uang Rp50 juta lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.

Besaran gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selalin gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. 

Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain. Berikut ini besaran gaji anggota DPR beserta tunjangannya seperti dirangkum pada Senin (18/8/2025):

Anggota DPR mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar. Berikut gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR:

1. Gaji Pokok
- Anggota DPR Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000

2. Tunjangan Istri
- Anggota DPR: Rp420.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000

3. Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota DPR: Rp168.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600

4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)

5. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

6. Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan

7. Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut