PT KAI Daop 4 Semarang Tanggapi Penolakan Warga Pindah dari Rumah Perusahaan KAI

Mualim
Salah satu rumah di Jalan Yogya, Kelurahan Randusari yang menerima somasi dari PT KAI. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang angkat bicara terkait sejumlah warga yang menempati rumah Perusahaan KAI  di sekitaran Jalan Yogya, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan yang menolak pindah meski sudah diberikan somasi.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa PT KAI sudah lama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga penghuni rumah perusahaan di lokasi tersebut. 

Dikatakannya, setiap warga yang menempati atau menggunakan aset KAI harus berkontrak.

"Tapi mereka selalu menolak dengan berbagai alasan di luar koridor hukum dan aturan yang berlaku," kata Franoto kepada iNews Semarang melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/7/2024).

Mengenai hak pakai yang sudah habis masa berlakunya seperti yang disampaikan beberapa warga, Franoto menerangkan bahwa sertipikat hak pakai oleh BUMN atau instansi pemerintah tidak ada batas waktu (lifetime).

"Jadi selama masih digunakan oleh KAI, hak tersebut masih berlaku," ucapnya.

Menanggapi pernyataan pengacara warga yang menganggap PT KAI telah merusak warisan budaya dengan mengalihfungsikan aset berharga menjadi pertokoan komersial dan pompa bensin tanpa hak yang sah, Franoto memaparkan bahwa penetapan sebagai cagar budaya harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya berusia di atas 50 tahun, memiliki nilai historis, serta adanya penetapan dari pemerintah kota atau kabupaten.

"Yang dimaksud dengan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada peraturan pemerintah atau SK Pemerintah yang menyatakan kawasan tersebut sebagai cagar budaya.

"Penetapan cagar budaya harus ada dasar hukumnya, minimal berupa peraturan pemerintah atau SK pemerintah kota atau kabupaten," ujarnya.

Terkait pemasangan CCTV di sejumlah titik di kawasan Jalan Yogya dan sekitarnya, Franoto mengaku bahwa itu merupakan aset KAI, baik berupa aset bergerak seperti sarana KA maupun aset tidak bergerak.

"Seperti stasiun, dipo, rumah perusahaan, dan tanah perusahaan akan bertahap dipasang CCTV untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan aset tersebut," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network