JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ajakan ini disampaikan Benny dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP2MI dengan Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Swasta di Aula Abdurrahman Wahid BP2MI, Pancoran, Jakarta, pada Rabu (24/7).
Dalam sambutannya, Benny menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap PMI, termasuk perhatian khusus bagi keluarga mereka. "Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI mengatur bahwa perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI, tetapi juga kepada keluarganya," ujar Benny.
Benny juga mengakui bahwa BP2MI tidak dapat bekerja sendirian. Ia menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung tugas negara dalam memberikan rasa aman kepada para pahlawan devisa. "Pertanyaannya siapa yang dimaksud negara? Negara itu mencakup Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kementerian/lembaga lain yang diatur pada Pasal 39," jelas Sekjen Partai Hanura itu.
Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18/2017 juga menegaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi PMI. "Pasal 40 mengatur sembilan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pasal 41 menetapkan 11 tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pasal 42 menetapkan lima tanggung jawab Pemerintah Desa," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait