SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin membeberkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Kalau saya (diperiksa KPK) 'kan cuma sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai saksi. Bagaimana proses penganggaran. Ya, semua normatif kalau di TAPD," kata Iswar Aminuddin dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa TAPD bertugas merencanakan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah pada setiap tahunnya.
Menurut dia, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengusulkan kegiatan dan anggaran yang kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
"Kami tugasnya mengkaji, meneliti tingkat ketercapaian visi misi dalam bentuk penganggaran setiap tahun dalam bentuk RKPD. Kalau sudah masuk (RKPD), ya sudah, selesai tugas kami di TAPD," katanya.
Setelah itu, kata Iswar, bagaimana dengan pelaksanaan kegiatan dan penganggaran kegiatan yang sudah terangkum dalam RKPD tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing OPD terkait.
"Apa yang terjadi, saya kira di OPD yang bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan kegiatan. Seperti itu kemarin waktu saya diperiksa. Pertanyaan seputar tupoksi saya saja," katanya.
Iswar mengaku menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada Senin (30/7) selama sekitar tiga jam.
"Ada kalau tiga jam, tetapi banyak istirahatnya karena memang hanya sekadar pemeriksaan normatif mengenai tupoksi TAPD," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu, 17 Juli 2024.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran, serta turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
KPK menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait