SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto alias NY (63) bapak kos pemakan kucing di Sekaran, Kecamatan Gunungpati, sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pasal penganiayaan hewan. Penyidik juga menjeratnya dengan undang-undang terkait peternakan dan kesehatan hewan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara. NY resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24jam oleh penyidik.
Sementara polisi juga mengungkap beberapa alasan tersangka mengonsumsi daging kucing. Kos yang dimiliki tersangka itu ada 5 kamar. Penghuni kos membayar Rp500.000 untuk 3 bulan.
Itu jadi salah satu alasan tersangka NY mengonsumsi daging kucing, karena menurutnya bisa saja dia makan ayam atau daging lain namun harganya mahal.
“Saya sepuluh tahun terakhir kena penyakit gula, makan daging nasinya sedikit sekali, karena adanya kucing ya saya makan dagingnya, enak. Saya mau beli daging tapi harganya mahal, mau (naikkan) harga kos nggak berani, karena sering banjir kok,” ungkap tersangka NY, Kamis (8/8).
Dia menyebut hidup sebatang kara. Dia sudah lama bercerai dengan istri. Anak-anak, ikut mantan istrinya. “Sehari-harinya ya hidup sama anak-anak kos itu. Biasanya satu kucing habis untuk tiga hari,” ujarnya.
Semenetara itu, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor seminggu dua kali.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP. Pada jeratan itu ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah ada 10 kucing yang dikonsumsi selama 3 tahun terakhir.
“Modusnya, ketika melihat kucing tidur di rumah tempat kosnya, disamperin, dipukul pakai celurit tapi pakai gagangnya yang tumpul, kemudian dibakar untuk hilangkan bulunya, kemudian dimasak dengan cara direbus dengan magicom,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait