SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengumumkan bahwa proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 telah selesai. Rekapitulasi ini mencakup data pemilih dari 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Handi usai menghadiri rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Patra Semarang, Jumat (16/8/2024).
“Kami telah memperbarui data sejak awal melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan bertahap berdasarkan masukan dari Bawaslu di tingkat kabupaten hingga provinsi,” ujar Handi.
Dengan penetapan DPS ini, diharapkan data pemilih menjadi lebih akurat dan valid. Handi juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status pendaftaran mereka melalui layanan cek online di situs resmi KPU.
Anggota KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menambahkan bahwa hingga saat ini telah ditetapkan 506.811 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 103 TPS Lokus.
“TPS Lokus diperuntukkan bagi pemilih yang terdaftar di TPS asal, namun pada hari pemungutan suara, 27 November nanti, tidak dapat kembali ke daerah asal dan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi tertentu,” jelas Paulus.
Sebagian besar TPS Lokus berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), serta pondok pesantren, panti sosial, dan sekolah berasrama. Syarat utama untuk memilih di TPS Lokus adalah terdaftar di TPS asal dan merupakan warga Jawa Tengah.
“Kami hanya memfasilitasi warga Jateng di TPS Lokus karena pemilihannya bersifat lokal,” tambahnya.
Paulus juga menjelaskan bahwa warga Jateng di luar provinsi hanya dapat difasilitasi jika mereka pulang ke Jateng. Sebaliknya, warga luar Jateng yang berada di provinsi ini tidak dapat memindahkan hak pilihnya.
Dari 103 TPS Lokus yang ada, mayoritas berada di lapas, dengan jumlah terbesar di Kabupaten Magelang, yang juga mencakup pondok pesantren. Kabupaten seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Pekalongan tidak memiliki TPS Lokus karena tidak ada lapas atau permintaan masyarakat.
“Cilacap memiliki 12 TPS Lokus, semuanya berada di lapas, termasuk di Nusakambangan. Namun, tidak semua lapas di sana dijadikan TPS Lokus karena jumlah pemilihnya tidak memenuhi syarat minimum,” ungkapnya.
Untuk TPS Lokus, syarat minimal pemilih biasanya adalah 100 orang. Namun, di tempat seperti panti rehabilitasi atau lapas dengan jumlah pemilih di bawah 100, TPS Lokus tetap didirikan untuk memfasilitasi hak pilih mereka.
Secara keseluruhan, jumlah DPS yang terdaftar saat ini mencapai 28.473.405 pemilih dengan 56.811 TPS. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 21 September mendatang.
“Mulai 18 Agustus, DPS akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Jika ada perubahan seperti pemilih meninggal, pindah, atau menjadi anggota TNI/Polri, mereka akan dicoret dari DPS,” tambah Paulus.
Proses pemeliharaan DPT akan dilanjutkan setelah penetapan, di mana pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan diberi tanda khusus tanpa mempengaruhi jumlah DPT yang telah ditetapkan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait