Presenter Altaf Vicko Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Istrinya, Selebgram Shahnaz Anindya  

Ari Sandita Murti
Polisi resmi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Shahnaz Anindya. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi secara resmi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Shahnaz Anindya, yang terjadi pada September 2023.

"Kami menerima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada Senin (19/8/2024).

Menurut Nurma, laporan dugaan KDRT tersebut diajukan oleh istri Altaf pada September 2023. Dugaan kekerasan tersebut terjadi di kediaman mereka di kawasan Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Nurma, polisi menetapkan Altaf sebagai tersangka pada Juni 2024. Polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum dalam kasus tersebut.

Altaf diduga melanggar pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum," katanya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network