SEMARANG, iNewsSemarang.id - DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah (Jateng) protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dan juga putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah melalui RUU Pilkada.
GMNI Jateng menginstruksikan kader dan anggota se-Jawa untuk mengawal keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024.
Sekretaris DPD GMNI Jateng, Yoga Bachtiar menegaskan bahwa Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun, yakni tidak dapat mengubah keputusan MK.
Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada itu dinilai pembangkangan terhadap konstitusi.
"Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah, menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa," tegas Yoga, Kamis (22/8/2024).
Atas protes itu, DPD GMNI Jateng mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024.
"Selain itu, kami mendesak DPR RI untuk menjaga arwah demokrasi. Dan mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,"ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait