Nirwala menegaskan, sama seperti pesawat lainnya, pengguna jet pribadi juga diberlakukan mekanisme yang sama. Sehingga, apabila penerbangan berasal dari luar negeri maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.
"Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek, namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai.
Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait