SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional.
Polisi berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir. Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan kronologi ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 WIB, telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang dikapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda, Selasa (27/8/2024).
Dia mengungkapkan, modus pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) statusnya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di surabanya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.
Anwar Nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait