Demi Nikahi Selingkuhan, Suami Tega Palsukan Akta Kematian Istrinya

Nasruddin Rubak
Suami yang palsukan akta kematian istrinya kini ditahan di Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Bersama istri mudanya, pelaku terancam hukuman pidana 6 tahun. Foto: Sindonews/Nasruddin

PALOPO, iNewsSemarang.id – Aksi nekad Firmansyah (38) memalsukan akta kematian istrinya demi menikahi kekasih gelapnya, membuatnya berurusan dengan polisi. Sekarang dia dan istri mudanya dijebloskan ke dalam tahanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Sidrap. Sebelumnya, pelaku sempat dinyatakan sebagai DPO kepolisian, karena memalsukan surat kematian istri pertamanya.

"Pelaku nekat memalsukan surat kematian istrinya, demi menikahi kekasihnya yang masih bertetangga dengan pelaku," katanya, kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskan dia, awalnya pelaku dan sang istri sedang merantau ke Maluku. Kemudian, pelaku meminta izin istrinya itu untuk kembali ke kampung halaman. Namun, setelah berbulan-bulan pelaku tidak ada kabar.

"Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, istri pelaku pun curiga dan mencari tahu keberadaan suaminya dari mulut ke mulut. Ternyata, suaminya sudah menikahi wanita lain," bebernya.

Yang paling menyedihkan, sang istri dianggap sudah meninggal berdasarkan surat kematian yang dibuat oleh suami.

Tidak terima suaminya direbut wanita lain dan dianggap sudah tiada, sang istri kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.

"Petugas menangkap pelaku, beserta kekasihnya yang sudah dinikahi tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja memalsukan akta kematian istri pertamanya itu agar bisa menikahi kekasihnya," tukasnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network