SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus mafia tanah dengan modus penipuan jual beli di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terus bergulir.
Kabar terbaru, korban kasus mafia yang melibatkan mantan kepala desa (Kades) Bedono ini, diduga lebih dari satu orang.
Diketahui, Polrestabes Semarang telah mengamankan dua orang, yakni mantan Kades Bedono, Agus Salim dan seorang wanita warga Genuk, Semarang, Tiyari.
Kedua tersangka diamankan polisi atas laporan korban Bernama Yuliati, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.
Kuasa hukum korban, M Ardana Inanda menyebut masih ada korban lain dalam kasus mafia tanah di Bedono ini selain kliennya. Sehingga pihaknya minta korban lain segera melapor.
“Saya harap jika ada korban lain, silakan segera datang dan kami siap kawal sampai tuntas. Untuk sementara kita telah melaporkan dan kedua tersangka sudah ditindaklanjuti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya saat ditemui awak media di Semarang, Sabtu (12/10).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait