SEMARANG, iNewsSemarang.id – Debat perdana pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang akan digelar pada tanggal 1 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membatasi jumlah massa yang hadir.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini di Semarang menegaskan bahwa setiap pasangan calon dibatasi hanya boleh membawa 100 orang pendukung yang masuk dalam ruangan debat.
Dengan sudah adanya 100 orang pendukung masing-masing pasangan calon yang masuk ke dalam ruangan debat, kata dia, tidak boleh membawa pendukung yang berada di luar ruangan.
"Paslon tidak diperkenankan membawa pendukung di luar ruangan acara karena sudah diakomodasi tim pendukung 100 orang masuk ke lokasi," katanya dikutip dari Antara.
Dia berharap debat pertama Pilkada Kota Semarang yang digelar di salah satu hotel itu berjalan dengan aman dan lancar serta saling menghormati dan menghargai.
Dengan demikian, kata dia, maka debat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut bisa menjadi salah satu contoh pendidikan politik di Kota Semarang.
Sementara itu, anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah menambahkan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masing-masing pasangan calon dan tim.
"Kami bersurat pada paslon untuk tidak membawa pendukung di luar gedung, tidak boleh membawa pengeras, tidak boleh bawa alat peraga. Masing-masing paslon hanya boleh bawa 100 orang pendukung," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait