JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi menangkap 11 orang atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pegawai Kemkomdigi itu mempunyai wewenang melakukan blokir situs judi online, namun mereka malah melindungi bandar judi online tersebut.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," bebernya.
Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polri tidak menampik ada pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diperiksa kasus judi online (judol). Hal itu dibeberkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan," katanya.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu tidak merinci detail siapa sosok pejabat Komdigi itu. Pria yang juga pernah jadi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat itu menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
"Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, tunggu hasilnya dari Penyidik Polri," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait