UNGARAN, iNewsSemarang.id – Menghadapi meningkatnya kasus judi online (judol) serta aplikasi pinjaman online yang semakin marak dan berdampak negatif di tengah masyarakat, Propam Polres Semarang mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan mendadak terhadap handphone para personel.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian di wilayah Semarang bebas dari keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pemeriksaan ini digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya sesaat setelah apel pagi pada Senin, 4 November 2024, bertempat di lapangan apel Tri Brata Polres Semarang.
Langkah ini diambil untuk menunjukkan komitmen Polres Semarang dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan tugas kepolisian dalam memberantas judi online.
"Polri, sebagai penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa personel kami, khususnya di Polres Semarang, tidak terlibat dalam praktik judi online atau pinjaman online yang merugikan masyarakat," tegas AKBP Ike Yulianto.
Kasi Propam Polres Semarang, Iptu Zaenudin, SH. MH., menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga menjadi bentuk kepedulian Polres terhadap personelnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar personel kepolisian tidak terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum, yang tidak hanya akan berdampak pada mereka secara pribadi, tetapi juga berpotensi merugikan keluarga dan lingkungan sekitar.
"Kami tidak ingin ada anggota yang terjerumus ke dalam kegiatan yang merugikan. Pengawasan ini adalah langkah preventif agar mereka terhindar dari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun merugikan diri sendiri," jelas Iptu Zaenudin.
Propam Polres Semarang berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil tindakan pencegahan guna menjaga integritas internal.
"Kami akan terus mengadakan pengawasan rutin. Namun, apabila masih ada yang mencoba melanggar, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai aturan," tegasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait