Polda Jateng Bongkar Praktik Judi Online di Warnet Kendal, Pemilik dan Teknisi Ditangkap

Ahmad Antoni
Polisi mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024). (Ist)

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda. 

“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network