SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), akan menggugat secara perdata Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyusul penolakan laporan kasus dugaan pengerahan kepada desa di Kabupaten Pemalang. Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Advokat Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo mengatakan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.
"Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh Pelapor, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti," ungkap John dalam jumpa pers, Jumat (8/11/2024).
Menurut dia, alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.
"Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu," tegasnya.
Anehnya, kata dia, saat mendampingi salah satu saksi di dalam Pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, Pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota , itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024.
Yang aneh, pada Tanggal 5 Oktober 2024 , diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila Laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti
Tim Advokat Perkasa menyatakan adalah hal yang janggal, bagaimana dihentikan sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober 2024, mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah, bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata?
Menurut Tim Advokat Perkasa, penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum pilkada jawa tengah yang nyata-nyata merugikan 01 dan rusaknyq demokrasi di Indonesia. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan.
"Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika – Hendi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim HukumAndika Perkasa - Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2. Anehnya Kepala-Kepala Desa tersebut berasal dari Pemalang, namun melakukan pertemuan dan deklarasi di Kabupaten Pekalongan Pertemuan kades itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait