CILACAP, iNewsSemarang.id - Sebanyak 65 narapidana risiko tinggi dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas IIA Karanganyar yang merupakan lapas dengan sistem pengamanan super maksimum. Pemindahan ini diambil sebagai langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan.
“Ini untuk mewujudkan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sejalan dengan Astacita Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra, pada keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (9/11/2024).
Para narapidana yang dipindah itu, berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, mereka terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming serta penipuan online dari lapas dan rutan.
Pada pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan TNI, Polri dan BNN yang dikoordinir langsung Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.
“Mereka ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, harapannya selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan,” lanjutnya.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatra Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 65 narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait