“Korban mengatai saya “kamu gendut kenalan pesan michat”. Saya sakit hati dengan perkataan itu,” kata Eko. Dia diketahui ke Semarang menginap di Hotel Johar sejak Selasa (5/11) karena kabur dari rumah.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan pihak hotel pada Sabtu (9/11). Korban yang disembunyikan di bawah tempat tidur itu ditemukan petugas hotel.
“Harusnya chek out nya pada jumat namun masih dikunci dari luar ditunggui sampai sabtu. Petugas mencium bau menyengat dan ditemukan mayat korban yang disembunyikan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku diamankan saat sedang ngopi di Terminal Boyolali lama,” ujar Kombes Irwan Anwar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait