KENDAL, iNewsSemarang.id - Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) melaporkan kasus dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Kendal. Kasus yang dilaporkan berupa sebuah acara salah satu OPD yang diduga disusupi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kendal.
Perwakilan PDB Kendal, Syahrir mengatakan, pihaknya telah mendatangi kantor Bawaslu dengan membawa sejumlah barang bukti pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon.
"Kami telah sampaikan beberapa barang bukti yang kami temukan kepada Bawaslu, selanjutnya kita tunggu respon dan tindak lanjut dari Bawaslu," katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (19/11/2024).
Menurut Syahrir, PDB sebagai pemantau pemilihan yang independen memiliki tanggung jawab untuk mengawal suksesnya Pilkada yang adil dan bermartabat.
"Sudah menjadi tugas kami untuk melaporkan apabila terjadi kecurangan dalam Pilkada Kendal," terangnya.
Syahrir juga mengajak semua pihak dan masyarakat luas untuk bersama mengawal Pilkada Kendal dengan cara melaporkan ke pihak terkait apabila terjadi pelanggaran atau kecurangan.
"Pilkada yang baik akan melahirkan pemimpin terbaik, karena itu mari semua pihak saling menjaga demi suksesnya Pilkada 2024," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PDB terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu kontestan Pilkada.
"Petugas kami sudah menerima laporan dari Perisai Demokrasi Bangsa. Laporan itu sudah kami terima dan secara formil telah masuk administrasi," terang Hevy.
Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu Kendal akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan bukti yang sudah diberikan ke Bawaslu.
"Awalnya kami juga sudah mengetahui kasus itu dan sudah melakukan penelusuran kasus yang kemarin sempat viral tersebut," ungkapnya.
Dalam menangani kasus tersebut, lanjutnya, Bawaslu akan menggelar pleno dan mencari saksi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam video.
"Kita akan melakukan penelusuran maksimal tujuh hari. Nanti kita akan putuskan dalam pleno diregister atau tidak. Kalau memang diregister kita hanya punya waktu 3 plus 2 dalam proses klarifikasi. Jika ditemukan ada unsur pidana kita naikkan ke sentra Gakkumdu," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait