SEMARANG, iNewsSemarang.id – Memasuki masa tenang yang berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran demi menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menegaskan pentingnya kesiapan dan kewaspadaan seluruh jajaran pengawas selama masa tenang ini.
"Pada masa tenang, semua kegiatan kampanye dihentikan. Namun, potensi pelanggaran seperti politik uang tetap mengintai. Oleh karena itu, kami akan melakukan patroli rutin dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) untuk memastikan situasi tetap terkendali," ujar Arief usai Apel Akbar Pengawasan Pemilihan di halaman Balai Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
Acara apel dihadiri 2.588 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan Forkopimda Kota Semarang.
"Kami ingin memastikan semua pihak, termasuk jajaran PTPS, siap mengawasi setiap tahapan Pilkada, mulai dari masa tenang hingga hari H pemungutan suara," tambah Arief.
Ia juga mengingatkan bahwa politik uang, terutama yang dikenal sebagai "serangan fajar," sering menjadi ancaman serius pada masa-masa ini.
"Kami sudah menyebar spanduk sosialisasi di 177 kelurahan sebagai bagian dari pencegahan. Sanksi hukum yang tegas juga akan diberlakukan bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima," tegasnya.
Pada hari pemungutan suara, Bawaslu akan memastikan pengawasan berlangsung sejak TPS dibuka pukul 07.00 hingga penghitungan suara selesai.
"Peran jajaran pengawas sangat penting untuk mencegah dan menangani pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan," ujar Arief.
Meskipun hingga kini belum ada laporan terkait politik uang selama masa kampanye, Bawaslu tetap siaga. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya siap melakukan penelusuran untuk menjaga kredibilitas Pilkada.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengajak seluruh camat di Kota Semarang untuk mendukung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami telah menerbitkan surat edaran tentang kewajiban netralitas ASN. Ini menjadi langkah penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait