Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan kronologi insiden. Kejadian bermula saat korban hampir tertabrak mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi K 41 AH yang dikemudikan oleh pelaku.
Setelah nyaris bersenggolan, korban menoleh ke arah mobil pelaku, yang kemudian memicu amarah MMR. Meski korban mencoba menghindar dengan melanjutkan perjalanan, pelaku tetap mengejar hingga terjadilah penembakan tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga melampiaskan kemarahannya dengan membakar sepeda motor milik korban yang sedang diperbaiki di bengkel. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku menembak korban menggunakan senjata jenis airgun ilegal yang dibeli secara online dua tahun lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait