KUDUS, iNewsSemarang.id – Seorang mahasiswi asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nekat memperjual-belikan video porno yang diperankannya bersama tiga pria. Jual-beli tersebut dilakukan melalui media sosial WhatsApp.
Yang mengagetkan, uang hasil dari penjualan video tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan main judi online. Menurut keterangan polisi, jual-beli video porno tersebut dilakukan seorang mahasiswi berinisial DNW (24).
Awalnya, pelaku mengunggah video pendek di story yang diberi keterangan bagi yang berminat membeli dalam durasi panjang, bisa mengontaknya secara privat. Harga untuk satu video beragam, tergantung panjang pendeknya durasi.
Kepada polisi, pelaku mengaku membuat video mesum tersebut di indekostnya, di Kecamatan Bae, Kudus, dengan tiga laki-laki, yakni MV (25), MAN (24), dan DN (27).
Pelaku menyembunyikan kamera sehingga lawan mainnya tidak mengetahui jika saat itu mereka direkam. Kemudian, dia mengedit video-video tersebut dengan menggunakan handphone-nya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan per video dijual dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. "Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang sekitar Rp4 juta rupiah," sebutnya. Selasa (10/12/2024).
Pelaku juga mengaku sengaja merekam video tersebut untuk kemudian dijualnya. "Sengaja direkam untuk dijual," ujar DNW.
Dari kejadian tersebut polisi menetapkan DNW sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara, tiga laki-laki dalam video-video tersebut hanya menjadi saksi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait