Gempar! Mahasiswi Bunuh Bayi Baru Dilahirkannya di Toilet Rest Area Tol Pemalang, Ini Kronologinya

Suryono Sukarno
Mahasiswi bunuh bayi yang baru dilahirkannya di Rest Area Tol Pemalang. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNewsSemarang.id - Seorang ibu tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di toilet Rest Area Tol Pemalang. Pelaku yang masih mahasiswi tersebut mengaku malu karena hamil di luar nikah dan pacarnya tak mau bertanggung jawab.

Pihak kepolisian pun sudah berhasil mengungkap kronologi kasus tersebut. Mahasiswi inisal AN (18) warga Tangerang, Jawa Barat sengaja membunuh bayinya sesaat setelah melahirkan di toilet wanita Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang. 

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (5/9/2024) siang ketika tersangka AN sedang dalam perjalanan naik bus dari Solo dengan tujuan Tangerang.

Kronologi kejadiannya, sesampainya di Rest Area KM 319 Jalan Tol Pemalang-Batang, tersangka merasa sakit perut dan mulas. Tersangka lalu melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian atau tanpa bantuan orang lain.

“Dia langsung membunuh bayi yang baru dilahirkan, jasadnya dimasukkan ke plastik ditaruh ke lubang WC. Lalu mayat bayi ditemukan petugas cleaning service lalu dilaporkan ke petugas kepolisian,” ucap AKBP Eko, Kamis (26/9/2024).

Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka AN di Tangerang. Hasil pemeriksaan autopsi terhadap bayi menunjukkan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul. Bayi juga juga dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas.

“Dari pengakuan tersangka, dia nekat membunuh bayinya karena hamil di luar nikah. Pacar yang sudah menghamili tak bertanggung jawab sehingga bingung dan malu melahirkan anak tanpa suami,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 (3) Junto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network