JAKARTA, iNewsSemarag.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.
Dari Sprindik yang diterima pada Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," isi surat tersebut.
Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 di KPU.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Penetapan tersangka terhadap empat orang merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2019, di Jakarta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam kasus ini Harun mengupayakan dirinya menjadi PAW dari caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. Rapat pleno KPU Ri kemudian menetapkan Rizeky Aprilia sebagai pengganti almarhum, meskipun PDIP mengajukan Harun.
Saeful kemudian menghubungi Agustina memulai lobi agar mengabulkan Harun sebagai PAW. Wahyu kemudian terlibat dalam kasus ini dengan mengatakan siap membantu kelolosan Harun. Wahyu lantas meminta dana operasional Rp900 juta.
Harun kemudian memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Rp150 juta diberikan kepada Doni, seorang advokat dan sisanya Rp400 juta untuk Wahyu dan Rp250 juta untuk operasional. Setelah uang diterima, KPU pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan rapat pleno menolak permohonan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustina.
"Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam OTT KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Beberapa pihak pun diperiksa terkait kasus tersebut khususnya terkait buronnya Harun Masiku. Pihak-pihak yang diperiksa itu diantaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada 2020, Hasto sempat diperiksa beberapa kali oleh KPK. Lalu pada Senin 10 Juni 2024, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK. Pada saat itu, handphone dan tas Hasto disita dari ajudannya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait