get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Penerima Gratifikasi 915 Miliar dan 51 kg Emas, Divonis 16 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:02 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Isra Triansyah

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto juga dihukum denda Rp250 juta.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Rios menegaskan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka Hasto dikenakan pidana tiga bulan kurungan. "Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur dia.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, Rios menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan. "Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu," ujar Rios.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.  Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut