Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Ini Modusnya

Ahmad Antoni
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyampaikan keterangan pers ungkap kasus perampokan took emas di Pasar Kemukusan. (IST)

"Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara berpura pura membeli emas jenis kalung kemudian dengan nada keras mengancam saksi dengan menggunakan airsoft gun dan menembakkan ke arah saksi, selanjutnya pelaku mengambil kalung emas Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 buah kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp153.846.000,” sebut kata Kapolresta saat jumpa pers, Selasa (24/12).

Saat ini SYS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Airaoftgun, 1 (satu) kotak peluru gotri, 1 (satu) unit SPM merk Kawasaki KLX, 15 (lima belas) untai kalung emas (kurang lebih 171, 4 Gram, 1 (satu) buah helm warna biru, 1 (satu) HP merk pocco warna hitam.

Kemudian 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna abu abu, 1 (satu) buah jaket hoodie hitam dan 1 (satu) buah sepatu skechers hitam kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network