Kasus Lahan Ambles di Permata Puri Semarang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

Ahmad Antoni
Kuasa hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, SH. (IST)

“Sudah hampir setahun berlalu, dan tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bahkan tidak bisa berdagang roti lagi dan harus menyelamatkan keluarga,” ungkap Ahmad.

Dia menceritakan trauma yang dialami keluarganya, terutama anak-anak, akibat peristiwa tersebut. Dewi, Istrinya, yang biasanya berjualan, juga kehilangan mata pencaharian karena tempat tinggal mereka kini tidak layak huni.

"Saya juga tidak bisa produksi, apalagi anak-anak Ketika kejadian itu jadi trauma dan keluarga juga jadi trauma, jadi rumah yang ambles tersebut jadi jarang kami datangi," ungkap Dewi

Ahmad meminta agar persoalan ganti rugi ini mendapatkan ganti rugi yang layak dan cepat, mengingat rumah diatas sungai melanggar undang-undang dan tidak pantas diperjualbelikan.

“Sebagai korban, harapan kami sederhana, ganti rugi yang layak dan penyelesaian yang cepat. Rumah di atas sungai tentu tidak seharusnya diperjualbelikan,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network