Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi, Ada Apa?

Danandaya Arya Putra
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. "Betul (cabut gugatan)," ujar Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. "Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," katanya.

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 karena menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kontestasi tersebut.

"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan hasil penetapan suara KPU provinsi Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network