Cegah Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Awasi Ketat Penjualan LPG 3 Kg di Jawa Tengah

Ahmad Antoni
Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kebijakan pemerintah dalam penjualan dan distribusi gas LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kebijakan pemerintah dalam penjualan dan distribusi gas LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah. 

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 5–6 Februari 2025, dengan mengunjungi sejumlah instansi dan agen distribusi LPG di beberapa kabupaten/kota.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) KBP Arif Budiman menjelaskan kegiatan ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berjalan efektif. Rabu (5/2)

“Kami memastikan bahwa seluruh mekanisme distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah,” kata KBP Arif.

“Ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi LPG 3 kg. Salah satunya adalah perubahan alokasi distribusi yang kini langsung ke konsumen akhir, serta diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network