Efisiensi Anggaran, Jam Kerja PNS 2025 Jadi 3 Hari ke Kantor dan 2 Hari WFA

Aura Fierdausi Alfahis
PNS WFA (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan terhitung mulai Februari 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan sistem kerja hybrid, yakni bekerja di kantor selama tiga hari dan menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) selama dua hari sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

BKN juga telah merumuskan 10 kebijakan strategis guna mendukung penghematan anggaran, yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

1. Optimalisasi Pengelolaan Anggaran

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa Instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meningkatkan responsivitas, efektivitas, dan transparansi dalam pelayanan publik. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berikut adalah 10 kebijakan strategis yang akan diterapkan BKN untuk mendukung efisiensi anggaran:

- Penghapusan sistem jam kerja fleksibel.

- Penerapan pola kerja yang lebih efisien, dengan skema Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari.

- Pengawasan kinerja pegawai melalui sistem pelaporan yang terukur dan transparan.

- Pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.

- Mengoptimalkan koordinasi melalui platform digital guna meningkatkan responsivitas.

- Penerapan langkah-langkah penghematan energi, termasuk efisiensi penggunaan listrik.

- Penyesuaian seragam kerja dengan fokus pada kenyamanan pegawai.

- Pemanfaatan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.

- Meningkatkan kolaborasi dengan donor, mitra, serta pihak ketiga dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

- Kantor regional bertanggung jawab memastikan penyelesaian konsultasi kepegawaian di masing-masing wilayah kerja.

 

2. Jam kerja PNS

Berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, ketentuan jam kerja bagi PNS telah diatur secara jelas.

Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa salah satu kewajiban PNS adalah hadir di tempat kerja serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

Pengaturan hari dan jam kerja reguler bagi PNS dijelaskan lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Regulasi ini menetapkan bahwa instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, umumnya menerapkan sistem kerja lima hari dalam seminggu.

Secara umum, jam kerja PNS berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi delapan jam per hari, sehingga total jam kerja dalam satu minggu mencapai 40 jam. Jadwal kerja yang diterapkan biasanya sebagai berikut:

- Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 (dapat bervariasi tergantung kebijakan instansi)

- Jumat: 07.30 – 16.30 (dengan waktu istirahat lebih panjang untuk keperluan ibadah salat Jumat)

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network