Efisiensi Anggaran, Jam Kerja PNS 2025 Jadi 3 Hari ke Kantor dan 2 Hari WFA

Aura Fierdausi Alfahis
PNS WFA (Foto: Okezone)

3. Sistem Kerja Hybrid bagi PNS

Kepala BKN, Zudan Arif, menyebutkan bahwa aturan mengenai fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan BKN masih dalam tahap perumusan.

“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/2/2025).

 

4. Pernyataan Resmi dari Kepala BKN

Zudan Arif menegaskan bahwa penerapan 10 kebijakan ini merupakan langkah proaktif BKN dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," kata Kepala BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan bahwa kebijakan teknis dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dirancang untuk mempermudah pegawai dalam menghadapi berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan birokrasi.

Salah satu fokus utama dalam pengelolaan ASN adalah penyelesaian berbagai isu, termasuk aspek hukum, kesejahteraan, dan pengembangan karier pegawai. Selain itu, BKN juga menyoroti pentingnya jalur karier fungsional yang lebih terbuka, kemudahan akses pendidikan lanjutan bagi ASN, serta penyederhanaan layanan administrasi kepegawaian guna mendukung efisiensi kerja.

Sebagai penutup, Kepala BKN mengimbau seluruh pegawai BKN dan ASN di Indonesia untuk melihat kebijakan efisiensi anggaran ini bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang untuk beradaptasi dan meningkatkan efektivitas layanan publik agar semakin selaras dengan harapan masyarakat.

 

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network