PN Jaksel Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang, Status Tersangka Sah

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusannya atas permohonan Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri. (Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusannya atas permohonan Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri. Hasilnya, Hakim menolak permohonan dari suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). 

Dengan adanya putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan sesuai prosedur. 

Adapun Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang bersama dengan istrinya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pasangan suami istri itu lantas mengajukan praperadilan atas penetapannya itu sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, penolakan terhadap Mbak Ita lebih dahulu dilakukan PN Jakarta Selatan pada sidang beragendakan putusan Selasa, 14 Januari 2025 lalu.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).

Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur. 

Pasalnya, Hakim Praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network