Cerita Juragan Sembako di Pati yang Dirampok Tetangga Desa, Dibekap Bantal hingga Ditodong Pistol

Ahmad Antoni
Zuhdi Utsman (44), juragan sembako di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menceritakan kronologi perampokan di rumahnya. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Zuhdi Utsman (44), juragan sembako di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi korban komplotan perampok bersenjata. Ironisnya, salah satu pelaku ternyata tetangga desa korban.

Diketahui, aksi perampokan bersenjata terjadi pada Senin (20/1/2025) dini hari. Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu BW, AK, dan FR. Mereka masuk dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya terlelap.

"Para pelaku adalah residivis. Otak perampokan, BW, merupakan tetangga korban dan sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (12/2/2025).

Saat korban melawan, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya. Atas aksi tersebut para pelaku berhasil membawa kabur Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Sementara, Zuhdi membeberkan kronologi kejadian perampokan yang menimpanya. Dia mengaku uang yang dirampok merupakan hasil penjualan rokok yang seharusnya disetorkan ke pabrik. 

“Saya tak mendengar saat para pelaku mendobrak rumah. Pas saya tidur ujug-ujug (tiba-tiba) parang sudah di atas saya, saya pegang pelaku itu dan parangnya, saya malah didorong terus sama parang itu sampai jatuh ke lantai," ungkap Zuhdi.

"Parangnya nancep (menancap) ke busa dan kena kepala saya. Setelah itu dia (pelaku) ambil bantal untuk menutupi muka saya lalu didorong. Terus diam, dia bilang 'kalau diam nggak dibunuh'," ungkapnya.

Pelaku kemudian mengikatnya dan meminta kunci tempat menyimpan uang kepada istrinya dan langsung mengambil seluruh uang. Pelaku juga menguras perhiasan.

"Pas dibekap, langsung mengeluarkan pistol sambil mengancam kalo nggak nurut akan dibunuh, bojo (istri) dan anak saya manut. Langsung dituruti. Setelah nyuwun (minta) uang terus minta perhiasan. Kepala saya ditutuk (dipukul) pakai bendo (parang) satu kali, tapi keras, pusing," beber Zuhdi.

"Itu uang dari pabrik rokok mau saya setorkan hari Senin. Di rumah ada 4 orang, anak saya yang kecil 6 SD, yang besar kelas 3 SMA, dan istri saya. Anak saya yang besar kena sabetan di kakinya," ungkapnya.

Sementara itu, kasus perampokan juragan sembako ini langsung direspons Polresta Pati yang bekerjasama dengan Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," ujar Kombes Dwi.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network