Polda Jateng Tetapkan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Tersangka Kasus Kematian Darso

Eka Setiawan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang. (ilustrasi)


SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang.

Informasi yang dihimpun, pada Jumat 21 Februari 2025 sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Krimunal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi perihal AKP Hariyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka membenarkan.

“Nggih betul. Monggo ke Kabid Humas (Kabid Humas Polda Jateng untuk informasi lebih lanjut),” ungkap Kombes Dwi saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

Terkait penetapan tersangka itu, diketahui dilakukan oleh Penyidik Subdit 3 Direktorat Reskrimum Polda Jateng. Ini juga berdasar laporan hasil gelar perkara tanggal 21 Februari 2025.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum melakukan tindakan kekerasan menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu 21 September 2024 di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Diketahui, pada kasus itu, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk pemeriksaan ahli-ahli. Penyidik juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk autopsi jenazah Darso, hingga melakukan pemeriksaan DNA.  

Kombes Dwi mengatakan kasus sudah naik proses penyidikan artinya penyidik telah menemukan unsur pidana. “Ada peristiwa pidana yang terjadi,” sambungnya.  

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Korban Antoni Timor Yudha membenarkan pihaknya juga telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng tersebut.  

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan, pada Senin 13 Januari 2025. 

Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu, yang diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Jateng. Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.

Korban, oleh pihak keluarga, diakui punya riwayat sakit jantung dan sudah pasang ring. Sementara, pihak Polresta Yogyakarta pada keterangan resminya menyebutkan tidak ada penganiayaan yang terjadi. Korban disebutkan mengeluh sakit jantung, sempat dibawa ke RS Permata Medika Ngaliyan. 

Keterangan itu ditandatangani Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, 11 Januari 2025.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network