Heboh Dosen FIPP Lakukan Pelecehan Seksual ke Sejumlah Mahasiswi, Ini Penjelasan Unnes

Ahmad Antoni
Ilustrasi pelecehan seksual.(Foto:Ist)

Rahmat mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2024 kasus pelecehan seksual mulai menemui titik terang.  Kemudian, Tim Satgas PPK berhasil mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. 

Dari bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, serta saksi, kata dia, emudian disimpulkan kasus kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang.

Rahmat berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Namun dia mengimbau bagi siapa saja mahasiswa maupun kalangan akademisi Unnes yang menjadi korban pelecehan seksual untuk berani melapor ke Tim Satgas PPK.

"Pelaku (pelecehan seksual) itu dikenai sanksi berupa pencopotan dari jabatan dan larangan pelaku menduduki jabatan apapun selama dua tahun,” tegasnya.

Penetapan rekomendasi sanksi tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network