JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus seorang pencari bekicot di Grobogan yang diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian oleh oknum polisi.
"Saya tidak pernah berubah. Kalau memang bersalah, harus diproses," ujar Sigit di Auditorium STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kusyanto (38) viral di media sosial. Ia diduga mengalami interogasi yang berlebihan hingga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, bahkan turun langsung dengan mengunjungi rumah Kusyanto untuk mendengar langsung kronologi kejadian. Ia memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat.
"Kami sudah mendengarkan seluruh cerita dari Pak Kusyanto, mulai dari awal hingga terjadinya interogasi tersebut," kata Ike dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum yang terekam dalam video sedang membentak Kusyanto adalah Aipda IR dari Polsek Geyer, Polres Grobogan. Saat ini, ia telah ditangani Propam dan ditempatkan secara khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Oknum tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait