7 Fakta Kasus Kematian Tragis Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan akibat Bullying, Nomor 5 Mengerikan

GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Kasus kematian tragis menimpa ABP (12), siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan. Korban meregang nyawa akibat dugaan perundungan atau bullying.
Kasus kematian siswa SMPN 1 Geyer saat ini masih dalam penyelidikan Polres Grobogan. Berikut fakta-faktanya:
1. Kronologi Awak Kejadian
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengungkap kejadian tersebut berawal sekitar pukul 07.30 WIB saat kelas korban melaksanakan korve atau kerja bhakti. Dalam kegiatan tersebut, para pelajar laki-laki melaksanakan kerja bakti di luar kelas, sedangkan yang perempuan melaksanakan di dalam kelas.
2. Pelaku Ejek Korban dengan Sebutan Wadon
Saat mengikuti korve, korban diejek oleh salah satu temannya yang juga diduga merupakan pelaku dan mengatakan bahwa korban itu wadon (perempuan).
“Kemudian disana mulai terjadi perkelahian. Kemudian dilerai dan selesai,” kata Kapolres Grobogan dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).
3. Berkelahi, Pelaku Dorong dan Pukul Korban
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, selesai jam istirahat, terjadilah perkelahian kedua. Saat itu salah satu pelaku mendorong korban dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga jatuh dan menyebabkan kepala korban terbentur lantai.
4. Korban Kejang dan Tak Bernafas lalu Meninggal
Korban yang jatuh dan mengalami kejang, kemudian dibawa ke UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). Sesampainya di UKS, korban diketahui sudah tidak bernafas. Kemudian dibawa oleh para guru ke Puskesmas. “Kemudian di Puskesmas, saat di cek ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” imbuh AKBP Ike Yulianto.
5. Tulang Belakang Menyambung ke Kepala Patah
Dari hasil autopsi yang telah dilakukan, ungkap Kapolres, diketahui bahwa pada tubuh korban ditemukan adanya luka akibat benda tumpul di belakang. “Hasilnya ada tulang di belakang yang menyambung ke kepala ini patah,” ungkapnya.
6. Polisi Periksa 6 Siswa dan 4 Guru
Kapolres mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari 6 orang siswa dan 4 orang guru.
“Saat ini kami masih mendalami penyelidikan. Kemudian hari ini kita akan adakan gelar perkara untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Kapolres.
7. Libatkan Bapas, Dinas Pendidikan dan Dinsos
Terkait dengan keterlibatan anak berhadapan dengan hukum, AKBP Ike Yulianto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua orang anak. Saat ini pihaknya pun masih mendalami dan melakukan pemeriksaan.
Dalam menetapkan tersangka, Kapolres Grobogan menegaskan bahwa pihaknya juga tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak.
“Selain itu juga, kami telah menghubungi Bapas, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk bersama-sama melakukan penanganan kasus tersebut,” kata Kapolres.
Editor : Ahmad Antoni