SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng mengungkap kronologi Brigadir AK, anggota Ditintelkam atas dugaan pembunuhan terhadap anaknya yang masih bayi berusia 2 bulan.
Saat ini Brigadir AK telah diamankan untuk diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sekaligus dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto melalui keterangan tertulis, Senin (10/3/2024) malam.
Kombes Artanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. “Pelapor saudari DJ yang memiliki anak atas nama (inisial) NA usia 2 bulan,” sebutnya.
Insiden itu, ungkap Kombes Artanto, terjadi pada hari Minggu (2/3/2025) saat Na dititipkan ibunya yakni DJ (24) di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.
“Selang beberapa saat kembali ke mobil, melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Diketahui, DJ akhirnya melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa tengah.
DJ sendiri diketahui baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang dan menjalin hubungan dengan Brigadir AK.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait