SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang akan melakukan penutupan pelintasan sebidang yang tidak dijaga sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Langkah ini diambil mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor di pelintasan sebidang, yang sering kali berujung pada korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Penutupan ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Dalam pasal 5 dan 6 peraturan tersebut, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Selain itu, sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan pelintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Selasa (11/3).
KAI terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan data tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 11 Maret 2025 telah terjadi enam kecelakaan di pelintasan sebidang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan. Sementara itu, sepanjang tahun 2024 tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 14 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.
Angka kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Dan untuk tahap awal akan segera ditutup 10 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
KAI berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan warga masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait