JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar bahagia untuk pekerja driver ojol jelang Lebaran 2025. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring atau ojol untuk mencairkan bonus hari raya (BHR) kepada para mitranya yaitu pengemudi atau kurir.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan terkait pemberian BHR Lebaran 2025 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III.2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Berikut adalah fakta mengenai BHR bagi driver ojol yang dirangkum Okezone, Sabtu (15/3/2025).
1. Jadwal Pencairan
SE Menaker tersebut meliputi terkait persyaratan dan juga besaran BHR yang akan diberikan kepada para mitra ojol. Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan BHR ojol diberikan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.
Adanya aturan tersebut, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah memberikan tanggapannya tentang jadwal pencairan BHR bagi para mitra pengemudinya.
Maxim diketahui telah menargetkan penyaluran BHR ojol yang akan diselesaikan dalam kurun waktu seminggu hingga dua minggu sebelum Lebaran 2025. Kemudian untuk Gojek telah memastikan BHR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya yang akan diterima oleh para mitra sebelum hari Raya Idul Fitri 2025.
2. Syarat Pencairan BHR Ojol 2025
Para mitra ojol yang ingin mendapatkan BHR pada Lebaran tahun ini haruslah memenuhi persyaratan yang sesuai berdasarkan SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BHR diberikan oleh perusahaan kepada seluruh mitra ojol yang telah terdaftar secara resmi.
Namun lebih lanjutnya, pemberian BHR ini juga hanya akan diberikan kepada mitra yang produktif dan mempunyai kinerja yang baik. Sehingga nantinya BHR akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Perlu diketahui, apabila terdapat mitra ojol yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut akan tetap diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikator.
3. Besaran BHR Ojol 2025
Selanjutnya adalah terkait besaran yang akan didapatkan oleh para mitra ojol. Sebelumnya pada SE tersebut dijelaskan bahwa BHR yang akan didapatkan haruslah memenuhi kriteria seperti produktif dan mempunyai kinerja yang baik, sehingga setelah itu akan diberikan BHR secara proporsional.
Adapun proporsional tersebut sesuai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir yang nantinya BHR tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Patut diketahui bahwa pendapat mitra ojol sangat bervariasi setiap bulannya. Namun menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa rata-rata penghasilan ojol sebesar Rp3 juta per bulannya.
4. Cara Menghitung BHR
Jika mengacu pada pendapatan rata-rata bulanan yang disampaikan oleh SPAI maka BHR yang akan diterima oleh pengemudi ojol sebagai berikut:
- BHR = 20% x rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir = 20% x Rp3 juta = Rp600.000
Maka dari itu, maka mitra ojol bisa mendapatkan BHR sebesar Rp600.000 jika pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir adalah rata-rata Rp3 juta.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait