Polri Sebut Kabar Soal Tilang Bisa Sita Kendaraan Hoax, Ini Aturan Sebenarnya

Riana Rizkia
Ilustrasi tilang pelanggar lalu lintas.(Foto: Antara/iNews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Informasi mengenai aturan baru yang menyebut bahwa Polri bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat saat penilangan tengah marak beredar di media sosial. Menanggapi kabar itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan jika informasi tersebut tidak benar atau hoax

"Info yang beredar adalah tidak benar," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, dikutip Selasa (18/3/2025).

Slamet menegaskan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini, dan semua prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Sebagai informasi, kabar tentang aturan tilang terbaru itu ramai di media sosial X. Terlihat dari unggahan akun @tanyarlfes disebutkan bahwa kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Slamet menegaskan, STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," katanya.

Meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, Slamet menjelaskan data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

 

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network