Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Maafkan Tersangka: Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

Agus Warsudi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) ditahan di Polda Jabar. (Foto: Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNewsSemarang.id - Keluarga korban pemerkosaan oleh Priguna Anugrah Pratama (31) dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung meminta pihak kepolisian untuk terus mengusut kasus dan memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka. Namun disisi lain, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf tersangka karena alasan kemanusiaan.

Kakak ipar korban, Agus mengatakan, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Mereka mencari alamat korban hingga terjadi pertemuan. 

"Kami mengutuk perbuatan itu, tapi sesama manusia tetap memaafkan, Walaupun itu tidak mengembalikan kondisi adik saya. Sampai saat ini (korban) masih kami dampingi dan awasi betul-betul kondisi psikisnya," kata Agus, Kamis (10/4/2025). 

Dalam pertemuan itu, ujar Agus, dua keluarga sudah saling bicara secara kekeluargaan. Sebagai keluarga sudah memaafkan namun secara hukum ingin proses hukum tetap berlanjut. 

“Kami serahkan ke pihak terkait, ke Polda Jabar, pihak rumah sakit juga. Kasus ini diusut sampai tuntas, mudah-mudahan bisa terungkap senetral, sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain. Semoga polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," ujar Agus. 

Disinggung soal pihak ketiga yang membongkar kasus ini, Agus menuturkan, sebelum viral di median sosial (medsos), keluarga koordinasi supaya menutup diri sebab ini terkait kepentingan keluarga dan korban. 

"Agak syok tiba-tiba jadi viral di media sosial karena saya menekankan ke keluarga untuk menutup diri sampai kasus ini bisa selesai. Timbul spekulasi mungkin sebelum, pas cari keadilan kami kan bercerita ke pihak sekuriti termasuk ke polda," tuturnya. 

Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya mengatakan, sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang Priguna melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran. berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," kata Ferdy. 

Bahkan, kesepakatan damai antara kedua belah juga telah dilakukan secara tertulis. "Akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," ujar Ferdy.

Dia menuturkan, kesepakatan damai tersebut dilakukan pada 23 Maret 2025 sebelum tersangka Priguna ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Bahkan, sebelumnya pihak keluarga korban juga telah mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Pencabutan pelaporan dan ini ada buktinya juga. Ya meskipun ini juga tidak bisa berpengaruh ya. Tapi apa yang terjadi, korban dan klien kami itu sudah islah. Pencabutan laporan 23 Maret 23 Maret 2020," tuturnya.

Meski begitu, kata Ferdy, pihaknya menyerahkan dan menghormati proses hukum yang masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dia juga mengapresiasi kinerja polisi yang tetap menghargai hak-hak kliennya.

Ferdy menegaskan, tersangka Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network