JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% efektif mulai 1 April 2022. Bagi pemerintah kenaikan PPN sebesar 1% masih wajar dan berada di bawah rata-rata PPN dunia.
"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Sri Mulyani mengaku memahami kekhawatiran yang muncul mengingat saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.
Namun, tegas dia, hal ini semestinya tidak menghalangi upaya untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.
Terlebih, selama masa pandemi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi instrumen yang bekerja luar biasa.
Karena itu, imbuh dia, APBN perlu untuk segera disehatkan melalui penguatan pajak.
"Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," tandasnya.
Sri menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali untuk masyarakat.
"Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat,” tandasnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait