Heboh Transfer Bank Kena Pajak Mulai 9 November 2026, Ini Penjelasan DJP

Anggie Ariesta
Ilustrasi transfer di bank. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan sebagai respons atas isu transfer bank yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) per 9 November 2026. Hal itu seiring dengan mulai berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Isu tersebut ramai diperbincangkan warganet usai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. 

Pada Oktober 2026, kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. DJP menegaskan bahwa aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN dalam sistem tersebut.

DJP juga menegaskan bahwa penerapan Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN secara adil, tertib, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini dipastikan bukan merupakan jenis pajak baru maupun bentuk kenaikan tarif PPN. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, skema ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network