JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Merespons hal itu, Hasto pun menghormati putusan namun masih terus semangat untuk mewujudkan keadilan.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," kata Hasto usai persidangan, Jumat (11/4/2025).
Dalam pemeriksaan perkara nanti, Hasto mengaku tidak takut sedikit pun untuk mewujudkan rasa keadilan.
"Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan," ujar Hasto.
Dia berkeyakinan, kasus hukum ini sengaja dipaksakan untuk menjerat dirinya. Menurutnya, kasus yang sudah lama ini hanya dihidupkan kembali atau didaur ulang.
"Ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," ujar dia.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait