Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto: Tak Kurangi Semangat Wujudkan Keadilan

Danandaya Arya Putra
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Merespons hal itu, Hasto pun menghormati putusan namun masih terus semangat untuk mewujudkan keadilan. 

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," kata Hasto usai persidangan, Jumat (11/4/2025).

Dalam pemeriksaan perkara nanti, Hasto mengaku tidak takut sedikit pun untuk mewujudkan rasa keadilan.

"Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan," ujar Hasto.

Dia berkeyakinan, kasus hukum ini sengaja dipaksakan untuk menjerat dirinya. Menurutnya, kasus yang sudah lama ini hanya dihidupkan kembali atau didaur ulang.

"Ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," ujar dia.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang.

Maka dari itu, persidangan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan PU tersebut di atas," kata hakim.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network